Burung Cendrawasih

sumber gambar: https://id.pinterest.com/pin/797629783979740799/

Burung Cendrawasih adalah kelompok burung yang masuk dalam anggota keluarga Paradisaeidae dan ordo Passeriformes. Jenis burung ini dapat ditemukan di Pulau Papua, kepulauan Maluku, kepulauan Selat Torres, Papua Nugini hingga Australia bagian timur.

Secara lebih spesifik, Cenderawasih dari famili Paradisaeidae memiliki keunikan yaitu burung jantan mempunyai bulu yang panjang dan pola rumut yang tumbuh di bagian sayap, kepala dan paruhnya.

Sedangkan Burung Cendrawasih yang terkenal contohnya adalah jenis Cendrawasih Buning Besar (Paradisaea apoda). Burung ini dulunya diperdagangkan oleh masyarakat pribumi Papua kepada orang-orang Eripa dengan membuang sayap dan kakinya agar bisa dijadikan hiasan. Dari perlakukan inilah spesies ini memiliki nama ilmiah “apoda” atau tanpa kaki.

Oleh masyarakat Papua, Burung Cenderawasih dianggap sebagai titisan dari surga. Keelokan warna-warna bulunya yang begitu indah pasti membuat orang terpukau ketika melihatnya. Berdasarkan arti nama atau etimologinya, Cendrawasih merupakan gabungan dari dua kata, yaitu “cendra” yang berarti dewa atau dewi dan “wasih” yang berarti utusan.

Burung Cenderawasih terdiri dari beberapa genus dan spesies, yaitu 14 genus dan 43 spesies. Meski dapat ditemukan di Papua Nugini hingga Australia, sebagian besar spesies Cendrawasih berada di wilayah Indonesia, yaitu 30 spesies dan 28 diantaranya berasal dari Papua / Irian Jaya. Sedangkan di kepulauan Maluku dan Halmahera terdapat 2 spesies burung surga ini. Bangsawan Eropa telah mengenal burung ini sejak tahun 1522 dan menjulukinya sebagai “Bird of Paradise”. Pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20, burung asli Papua ini pernah menjadi komoditas perdagangan untuk diambul bulunya sebagai penghias topi wanita Eropa.

Selain itu, bulu-bulu Cendrawasih juga digunakan sebagai hiasan kepala oleh suku-suku pedalaman Papua ketika melakukan upacara adat, seperti penyambutan tamu, acara pernikahan dan sebagainya. Akan tetapi, tumbuhnya kesadaran akan pentingnya melestarikan satwa ini menjadikan Burung Cendrawasih harus dilindungi. Sebagai wujud dari hal itu, Cendrawasih kemudian dijadikan maskot dan simbol kebanggaan masyarakat Papua. Sehingga penggunaan bulu Cendrawasih saat ini digantikan dengan bulu imitasi.

Habitat Burung Cendrawasih

Dikarenakan burung cendrawasih berasal dari daerah Timur Indonesia, maka Anda bisa menemukan habitat burung ini di dataran rendah kawasan kepulauan Selat Tores, Papua, Papua Nugini, dan Australia Timur. Setidaknya terdapat 28 jenis burung cendrawasih yang hidup di wilayah Papua dan jenis lainnya hidup di Kepulauan Halmahera dan Kepulauan Tore.

Burung cendrawasih menyukai habitat dengan vegetasi lebat yang biasa terdapat hutan hujan tropis. Sarangnya juga dibangun pada pohon dengan percabangan rapat dan tinggi serta terdapat beberapa tanaman merambat di sekitarnya, seperti beringin, dan pala yang bertujuan sebagai tempat mereka berlindung, bertengger, dan bersarang.

Spesies Terancam Punah

Burung cenderawasih mengalami kelangkaan, dan terancam menjadi hewan punah, karena kerusakan habitat dan banyaknya perburuan liar untuk mendapat bulu burung cenderawasih yang indah ini.

Dalam jurnal Institut Pertanian Bogor berjudul Upaya Konservasi Cenderawasih Kecil yang Dilakukan oleh Taman Burung TMII dan MBOF menjelaskan bahwa populasi cenderawasih terutama cenderawasih kecil di alam menunjukkan penurunan dari tahun ke tahun.

Hal tersebut dapat dilihat dari hasil penelitian yang dilakukan oleh BKSDA Papua pada 2012. Hasil penelitian itu menyebutkan pada satu lokasi habitat cenderawasih (setiap 0.1 ha) hanya ditemukan 2-3 ekor cenderawasih di dalamnya. Ini menandakan bahwa burung cenderawasih terancam punah karena jumlahnya semakin sedikit dan susah ditemukan.

Keindahan dan keanggunan Burung Cendrawasih membuat burung ini banyak dicari. Perdagangan liar dan perburuan Cendrawasih di habitat aslinya masih marak terjadi sehingga burung satu ini menjadi langka.

Tak sampai di situ, penyebab kelangkaan juga ditengarai oleh masifnya pembukaan kawasan hutan di Papua untuk pertambangan, perkebunan, pemukiman atau infrastruktur. Jenis-jenis Burung Cendrawasih termasuk ke dalam kategori kelangkaan spesies yang berbeda menurut tiap jenisnya. Berikut status konservasi dari beberapa jenis cendrawasih menurut International Union For The Conservation of Nature (IUCN):

  • Paradisaea apoda (Cendrawasih Kuning Besar); Least Concern
  • Paradisaea minor (Cendrawasih Kuning Kecil); Least Concern
  • Paradisaea rubra (Cendrawasih Merah); Near Threatened
  • Lycocorax pyrrhopterus (Cendrawasih Gagak); Least Concern
  • Semioptera wallacii (Bidadari Halmahera); Least Concern
  • Cicinnurus magnificus (Cendrawasih Belah Rotan); Least Concern
  • Pteridophora alberti (Cendrawasih Panji); Least Concern
  • Astrapia nigra (Cendrawasih Astrapia Arfak); Least Concern
  • Lophorina superba (Cendrawasih Kerah); Least Concern
  • Paradigalla carunculata (Cendrawasih Paradigala Ekor-panjang); Near Threatened
  • Cicinnurus respublica (Cendrawasih Botak); Near Threatened
  • Epimachus albertisi (Cendrawasih Paruh Sabit Hitam); Least Concern
  • Parotia sefilata (Cendrawasih Parotia Arfak); Least Concern
  • Manucodia comrii (Cendrawasih Manukod Jambul-bergulung); Least Concern

Berdasarkan status konservasi IUCN beberapa spesies Burung Cendrawasih kebanyakan masuk ke dalam kategori Least Concern (LC; Berisiko Rendah) yang berarti spesies-spesies tersebut telah dievaluasi namun tidak masuk ke dalam kategori manapun.

Spesies Burung Cendrawasih Merah (Paradisaea rubra), Cendrawasih Paradigala Ekor-panjang (Paradigalla carunculata), dan Cendrawasih Botak (Cicinnurus respublica) masuk ke dalam kategori Near Threatened (NT; Hampir Terancam) yang berarti mungkin spesies ini berada dalam keadaan terancam atau mendekati terancam punah, meskipun tidak masuk ke dalam kategori terancam.

Lantaran populasinya semakin menurun, burung cenderawasih dimasukkan ke kategori hewan yang dilindungi dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Itu artinya burung cenderawasih tidak boleh diburu, disakiti, dibunuh, dan diperdagangkan. Bila ada pihak yang melanggar undang-undang ini, akan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp.100 juta. Selain itu, burung cenderawasih juga dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Upaya Konservasi

Kebanyakan dari spesies Cendrawasih berstatus konservasi berisiko rendah terhadap kepunahan menurut IUCN. Kendati demikian, maraknya perburuan dan perdagangan serta rusaknya habitat akibat pembukaan hutan membuat satwa ini lambat laun akan terancam punah di masa yang akan datang. Agar hal tersebut tidak terjadi, diperlukan upaya konservasi baik secara eksitu maupun insitu untuk menjaga satwa unik ini.

Burung Cendrawasih dikategorikan perlakuan perlindungan dari eksploitasi perdagangan termasuk Apendix II menurut Convention  On International Trade In Endangered Species (CITES). Hal tersebut berarti memang Cendrawasih tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin akan terancam punah jika perdagangan dilakukan secara terus menerus tanpa adanya pengaturan.

Upaya konservasi Cendrawasih tidak akan berhasil jika tidak dipayungi oleh hukum. Secara hukum, burung cendrawasih dilindungi oleh pemerintah melalui keputusan Menteri Kehutanan dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pelestarian Burung Cendrawasih.

Pemanfaatan dari bulu burung yang menjadi maskot Papua ini masih diperbolehkan yang sebatas kepentingan masyarakat lokal dalam menghiasi pakaian adatnya. Itu pun tidak secara berlebihan, untungnya masyarakat Papua memiliki kearifan lokal dan adat untuk turut menjaga kelestarian burung ini. Bahkan di beberapa daerah sudah mengganti bulu burung dengan imitasi.

Saat ini upaya konservasi Cendrawasih masih belum nyata di Papua karena keterbatasan informasi dan masih kurangnya penelitian terkait burung tersebut. Keberadaan kelompok pemerhati satwa, pecinta lingkungan, dan LSM/ Non Government Organization (NGo) memiliki andil yang cukup besar dalam keberhasilan upaya konservasi Burung Cendrawasih.

Sebagai khalifah di bumi, tentu manusia memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga nilai keberadaan (existence value) berbagai biodiversitas yang ada di bumi. Upaya konservasi yang terus dicanangkan pemerintah beserta dukungan dari berbagai pihak akan terhambat jika sedikit saja komitmen dan konsistensinya menurun.

Dengan dibuat nya artikel ini semoga pembaca bisa mengetahui betapa pentingnya menjaga kelestarian alam dan menjadikan Burung Cendrawasih tetap menjadi burung surga di dunia dan tidak menjadi dongeng anak-anak semata kelak!

Referensi

Ditulis oleh:
Muhamad Rindra (SMA Tunas Jakasampurna)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *