
Daerah 3T adalah daerah yang tergolong dalam daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Tertinggal berarti memiliki kualitas pembangunan yang rendah, dimana masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Lalu dari sisi geografis berada di daerah terdepan dan terluar wilayah Indonesia. Daerah 3T juga dapat dijelaskan sebagai daerah yang dinilai masih memerlukan bantuan dalam berbagai sektor termasuk di dalamnya ialah sektor pendidikan. Yang mana menurut Cynthia (2009) dalam tesisnya memaparkan bahwa salah satu permasalahan yang ada di daerah 3T adalah pendidikan, di mana di daerah 3T belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan, wilayah terpencil yang secara geografis sulit dijangkau-salah satunya adalah Daerah 3T.
Keterangan perihal daerah 3T tidak jauh dari kata kunci kurang dan belum maju. Padahal masih banyak yang harus diulik kembali dalam menyatakan pernyataan diatas. Dari banyak persoalan dan juga data secara sistematis, ini memungkinkan kita untuk menilik lebih dalam kesesuaian antar realitas dan persepsi masyarakat mengenai wilayah 3T ini.
Aspek #1 Pendidikan
Sulitnya masuk informasi dari dunia luar diakibatkan terbatasnya akses internet dan juga pembaharuan literasi mengakibatkan mundurnya atau progres yang stagnan terhadap pendidikan yang ada di daerah 3T. Data menunjukkan daerah 3T terutama yang masuk dalam kategori tertinggal memiliki persentase yang rendah dalam APK dan APM. Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) sendiri menjadi variabel atau tolak ukur dalam perkembangan pendidikan di suatu wilayah. Jelasnya, Angka Partisipasi Kasar (APK) adalah persentase jumlah penduduk yang sedang bersekolah pada suatu jenjang pendidikan tertentu berapapun usianya. Angka Partisipasi Murni (APM) adalah persentase jumlah anak pada kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah pada jenjang pendidikan tersebut.

Aspek #2 Ekonomi
Pembangunan dalam bidang apapun, pada hakikatnya menghendaki terjadinya keseimbangan yang tercermin dalam konsep pemerataan pembangunan. Terkait dengan idealisasi pembangunan serta pelaksanaan pembangunan yang berimbang di daerah, maka diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Pertimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang ini merupakan upaya untuk mendorong proses percepatan pembangunan daerah, oleh daerah itu sendiri dan hasilnya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat di daerah tersebut. Tetapi tidak selamanya instrumen dalam norma hukum dapat selalu terealisasi secara penuh. Akibat banyaknya faktor yang turut menyokong terhambatnya pembangunan ekonomi di wilayah 3T sendiri.
Ketimpangan pendidikan ternyata juga mempunyai pengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Artinya, semakin merata capaian pendidikan penduduk akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, ketimpangan pendapatan mempunyai pengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Artinya, semakin tidak merata distribusi pendapatan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

pendapatan, serta PDRB per kapita di
daerah 3T dan bukan daerah 3T,
2015-2017
Pengendalian dan Penyelesaian
Dari pembahasan yang sudah kita paparkan, ada banyak rumusan masalah yang memiliki diferensial bobot data cukup tinggi yang juga menandakan bahwasannya perbedaan antara wilayah 3T dengan bukan wilayah 3T masih memiliki nilai exposure yang tinggi. Dari kumpulan data diatas, bisa kita jabarkan solusi yang sekiranya dapat diaplikasikan.
- Politik anggaran, yaitu menjadikan pemenuhan prasarana sebagai prioritas dalam APBD.
Langkah yang dapat ditempuh misalnya pengalihan prioritas anggaran di bidang pendidikan untuk pemenuhan sarana-prasarana minimal sesuai dengan Permendiknas No. 24 tahun 2007 atau pengalihan dan pengurangan mata anggaran dengan daya serap rendah untuk dialinkan ke anggaran bidang pendidikan. - Pemerintah daerah lebih memperhatikan peningkatan performa organisasi perangkat daerah (OPD) dalam hal penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) pada beberapa aspek seperti retribusi daerah, pajak daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- Program keaksaraan fungsional dan keterampilan fungsional bagi masyarakat yang dilatih oleh tenaga pengajar yang handal. Tentunya hal ini perlu didukung dengan pembebasan biaya pendidikan seperti program pendidikan dasar dan menengah gratis.
- Menggiatkan program Pendidikan Layanan Khusus (PLK)
- Pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya dan peningkatan kesempatan bekerja bagi masyarakat untuk mendapatkan penghasilan.
- Pemberian pelatihan keterampilan tenaga kerja serta pengembangan usaha mikro dan kecil dengan kemudahan akses modal usaha juga dapat dilakukan.
Sumber
Jakaria, Y., Widjaja, I., Hijriani, I., Waluyo, P., Raziqiin, K., Dadan, D., & Waspodo, R. M. (2019). Ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan di daerah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal).
Fimi Putera, Muhammad Tommy, and Margaertha L. Rhussary. “Peningkatan Mutu Pendidikan Daerah 3t (Terdepan,terpencil dan Tertinggal) di Kabupaten Mahakam Hulu.” Jurnal Ekonomi dan Manajemen, vol. 12, no. 2, 2018, pp. 144-148.
Daerah 3T – Definisi Dan pengertianya. Quipper Campus. (n.d.). Retrieved October 22, 2022, from https://campus.quipper.com/kampuspedia/daerah-3t
Zuhair, W. (2022, August 29). 4 Fakta Yang Membuat NTT Jadi Provinsi Tertinggal. Blog Insan Bumi Mandiri. Retrieved October 22, 2022, from https://blog.insanbumimandiri.org/4-fakta-yang-membuat-ntt-jadi-provinsi-tertinggal/#1_Rendahnya_Kualitas_Pendidikan
Apk Dan Apm di Jawa Barat Tahun 2015-2019. (n.d.). Retrieved October 22, 2022, from https://opendata.jabarprov.go.id/id/visualisasi/apk-dan-apm-di-jawa-barat-tahun-2015-2019
Riyadi, R., & Ghuzini, D. (2022). Ketimpangan pendidikan dan pendapatan serta pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Jurnal Kependudukan Indonesia, 16(2), 139-152.
Warkula, Y. Z. (2022). Analisis Pengaruh Pendapatan Asli Daerah 3T Terhadap Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Dengan Variabel Retribusi Daerah Sebagai Variabel Moderating Periode 2018–2020. Accounting Research Unit (ARU Journal), 3(1), 21-30.